Sulit mengintegrasikan Bot telegram ke Payment Gateway
Pernakah kalian berfikir untuk menghubungkan bot telegram ke layanann payment gateway? nah ini yang paling banyak di cari, dari dulu sampe sekarang mengintegrasikan bot telegram dengan layanan payment gateway adalah hal unik yang di idamkan oleh banyak orang. Telegram sendiri sudah merespon hal ini dengan memberikan fitur koin pembayaran yang dapat di gunakan untuk bertransaksi di dalam aplikasi telegram alih-alih menggunakan pembayaran langsung.
Kenapa hal ini bisa terjadi? itu karena susah sekali meregulasi layanan yang menggunakan pembayaran secara langsung, kita nggak bisa menyediakan payment gateway secara langsung kepada pelanggan di karenakan regulasi yang ketat. Layanan payment gateway dapat di gunakan untuk produk-produk yang jelas, tidak melanggar hukum dan dapat di pertanggung jawabkan.
Namun seiring waktu kita bisa mendapatkan kemudahan dalam integrasi ke layanan Payment gateway ini berkat kemunculan era teknologi, di mana banyak orang membutuhkan layanan tersebut, dan juga munculnya sebuah kebutuhan baru dalam sistem pembayaran digital.
Kita bisa saja membuat dan mengintegrasikan ke layanan payment gateway asalkan bisa memenuhi persyaratan hukum yang ada di indonesia. Misalnya sebuah perusahaan harus mempunyai legalitas pendirian usaha entah itu berbadan hukum seperti PT, Yayasan, Firma ataupun CV tanpa badan hukum.
Kemarin ada TokoPay dan PayDisini yang meniru layanan aggergator payment gateway, mereka menyediakan gerbang pembayaran akan tetapi menggunakan Nama bisnis mereka sendiri sebagai nama merchant. Ini di sebut sebagai gerbang pembayaran kedua, selain itu mereka juga menerbitkan sebuah gerbang pembayaran atas nama merchant itu sendiri dan bekerja sama dengan Bank langsung.
Bahkan orang perorangan bisa membuat akun, mendaftar, dan meminta pengajuan payment gateway. Kemudahan yang di berikan ternyata di salah gunakan untuk tujuan yang melanggar hukum. Banyak pelanggaran terjadi dari penyalagunaan layanan payment gateway.
Salah satunya ada yang pake untuk juday, ada yang pake untuk menjual konten ilegal, ada juga yang pake untuk penipuan. Nah banyak nya pelanggaran ini sudah tidak bisa lagi di kontrol, sampai pada akhirnya korban sendiri yang melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak berwajib.
Mereka melapor ke layanan penerbit pembayaran seperti PayDisini, Tokopay ataupun secara langsung ke pihak acquirer yang bertanggung jawab secara langsung ke bank indonesia. Akibatnya banyak layanan payment gateway di rahazia dan di tangguhkan, bahkan mereka hampir menghentikan semua layanan operasional mereka.
Saya melihat sekali perkembanganya karena saya sendiri bekerja sebagan full stack developer, saya menggunakan xendit, tripay, paydisini, tokopay, ipay88 tapi sayangnya saya belum menggunakan Midtrans. Menurut saya midtrans memang merupakan layanan payment gateway yang sulit sekali integrasinya serta banyak menelan korban yang dana nya di tahan oleh merchant termasuk pelanggan / costumer sendiri.
Itu sebabnya layanan sosial media lebih mengedepankan untuk menggunakan mata uang mereka sendiri dalam layanan pembayran daripada menggunakan payment secara langsung. Selain regulasi yang ketat juga ada biaya layanan yang tidak murah, biaya ini 0.7% untu QRIS, Rp 1000 - Rp 5500 untuk virtual account 2% - 4% untuk E-Wallet.
Dari segi biaya sudah terlalu banyak potongan, belum lagi nantinya ada potongan pemungutan pajak PPN sebesar 12%, pajaknya jauh lebih gede 12% lebih besar daripada biaya payment gateway. Memangnya berapa lagi keuntungan yang harus di ambil dari penwaran ini, kalau harga produknya yang kita jual adalah contoh PPOB Token listrik.
Harga token listrik 100 ribu untuk agent harganya 98 ribu, terus ada biaya payment gateway yang harus kita perhitungkan se-andainya buyer memilih pembayaran mengggunakan E-Wallet 2% biaya setara dengan Rp 1960 jadi tototalnya Rp99.960, terus kalau kita ambil margin Rp 500 maka harganya menjadi Rp100.460
Ada nggak yang mau beli? sementara itu di E-wallet itu sendiri menwarakan harga diskon biasanya diskon 10-20% dari harga normal, orang bisa beli dengan mudah di E-Wallet daripada membeli di toko kita. Ini sangat-sangat bersaing sekali untuk harganya, memang kurang cocok sih untuk bisnis agent Pulsa.
Payment gateway dan layanan pembayaran Online memang sangat laris di indonesia, orang suka menggunakan E-Wallet semacam OVO, GOPAY, LINKAJA, DANA, mereka menggunakan layanan tersebut untuk pembayaran Online di karenakan jauh lebih murah di bandingkan menggunakan layanan Bank.
Ya meskipun biaya Payment Gateway persentase nya tinggi banget, dalam Ecomerce besar mereka menjalin layanan kerja sama untuk mendapatkan potongan harga yang lebih murah. Saya sih kurang tahu bagaimana cara mereka dapat menjalin sebuah kemitraan yang saling menguntungkan.
Saya membayar paket By.U seharga 100 ribu tanpa ada potongan biaya admin, saya membayar paket shopee biaya admin nya cuma ada biaya penanganan tanpa ada biaya fee admin bank, ini menurut saya adalah suatu bentuk promosi yang di lakukan oleh layanan E-Wallet.
Di marketplace besar yang jumlah audience nya banyak biaya dapat gratis, tapi di marketplace kecil dan penawaran kepada pihak ketiga yang lebih kecil ada biyaa layanan yang harus di tanggung oleh pembeli.
Kita gak usah mikirin hal itu deh, masa kemudahan yang di berikan sekarang sudah di hianati dengan banyaknya pelanggaran penyalagunaan layanan payment gateway. Yang jelas semua bertanggung jawab atas hal tersebut, termasuk pihak penyelenggara yakni E-Wallet, dan juga layanan penerbit Gateway/Merchant.
Intinya, siapapun bisa menggunakan asal bisa membutktikan bahwa penggunaan mereka legal, bukan asal sembarangan di pergunakan untuk tujuan yang lain. Kini tengah marak penipuan produk palsu, produk melanggar hak cipta, juday, dan produk ilegal lainya.